Saturday, March 14, 2009

Obat Tradisional

Obat TradisionalMenurut Undang-Undang Kesehatan No. 23 tahun 1992, yang dimaksud obat tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan berdasarkan pengalaman.

Akhir-akhir ini dunia, khususnya dunia Barat mulai memalingkan kembali perhatiannya ke alam, yang terkenal dengan semboyannya back to nature, mengikuti jejak dunia Timur, khususnya Asia yang sampai detik inipun masih tetap memanfaatkan obat-obat dalam dalam upaya-upaya pelayanan kesehatan di samping obat-obat farmasetik. Kembalinya perhatian dunia Barat ke obat-obat alam ini tidak lain adalah karena kembali tumbuhnya kepercayaan masyarakat Barat bahwa obat-obat alamiah, termasuk obat-obat nabati, dapat memberikan peranannya dalam upaya pemeliharaan, peningkatan dan pemulihan kesehatan serta pengobatan penyakit. Di samping itu diyakini pula bahwa obat-obat alamiah kurang memberikan efek samping jika dibandingkan dengan obat-obat farmasetik. Obat-obat alam, termasuk obat-obat nabati diakui masyarakat mempunyai peranan dalam upaya-upaya pemeliharaan, peningkatan dan pemulihan kesehatan maupun pengobatan penyakit didasarkan atas pertimbangan, bahwa menurut pandangan Sistem Pengobatan Tradisional, obat-obat alam, termasuk obat-obat nabati, dapat mèmpengaruhi mekanisme pertahanan alamiah tubuh. Mekanisme pertahanan alamiah tubuh itu meliputi reaksi-reaksi spesifik maupun reaksi non spesifik yang berperan dalam proses eliminasi penyebab penyakit, khususnya mikroba.
Obat tradisional memiliki beberapa sifat yang perlu diperhatikan, yaitu : memiliki efek samping relatif kecil jika digunakan secara tepat, memiliki efek relatif lambat tetapi jelas manfaatnya, contohnya jamu pegel linu diminum pada malam hari, maka khasiatnya baru terasa pagi harinya, jamu pelangsing baru kelihatan efeknya setelah satu bulan mengkonsumsi secara teratur. Sifat lain yang perlu diperhatikan yaitu : bersifat holistik atau memiliki kombinasi efek dalam satu ramuan, lebih sesuai untuk penyakit metabolik (diabetes, hiperkolesterol, asam urat, hepatitis) dan degeneratif (rematik, hipertensi, maag, kanker, lemah syahwat, pikun), dan banyak yang bersifat promotif dan preventif (mencegah terjadinya penyakit).
Penggunaan obat tradisional juga dapat menimbulkan efek yang merugikan apabila tidak tepat dalam pemilihan bahan yang digunakan, dosis penggunaan, waktu penggunaan, cara penggunaan, susunan ramuan yang digunakan, dan ketidaksesuaian antara ramuan dengan tujuan penggunaan. Kebenaran dalam pemilihan bahan sangat mempengaruhi efek pengobatan yang diinginkan, contohnya jika diinginkan efek sebagai pelagsing, maka bahan tanaman obat yang bisa digunakan adalah lempuyang wangi, jangan sampai keliru dengan lempuyang emprit atau lempuyang gajah, karena memiliki efek yang berlawanan dengan lempuyang wangi, yaitu menambah nafsu makan. Ketepatan dalam dosis penggunaan juga perlu diperhatikan untuk menghindari timbulnya efek samping, contohnya daun seledri dapat digunakan untuk menurunkan tekanan darah tinggi, namun apabila digunakan lebih dari 400 gram dapat menyababkan pingsan. Contoh lain penggunaan telur-madu-susu untuk menjaga stamina, apabila dikonsumsi secara berlebihan dapat memicu penyakit diabetes. Waktu penggunaan obat tradisional juga harus diperhatikan. Jamu cabe puyang sebaiknya diminum pada masa awal kehamilan supaya memperkuat otot uterus, sehingga mengurangi resiko keguguran, tetapi bila diminum secara rutin pada masa kehamilan akan berakibat kesulitan dalam persalinan. Contoh lain penggunaan jamu kunir asem, jika diminum pada masa kehamilan dapat mengakibatkan keguguran. Ketepatan cara penggunaan pada daun kecubung yang memiliki khasiat sebagai antiasma, seharusnya digunakan dengan cara daun dikeringkan dan diserbuk untuk bumbu rokok, kemudian dihisap, jika digunakan dengan cara diseduh dan diminum akan mengakibatkan keracunan dengan gejala mata membelalak (midriasis).
Menurut SK Kepala Badan POM RI No. HK.00.05.4.2411, obat tradisional digolongkan menjadi tiga jenis, yaitu : jamu, contohnya : laxing, kunyit asam, tolak angin, dll; obat herbal terstandar, contohnya : lelap, diapet, kiranti, dll; dan fitofarmaka, contohnya : stimuno, tensigard, dll.

JAMU OBAT HERBAL TERSTANDAR FITOFARMAKA




Khasiat berdasarkan empiris, tradisional, turun temurun Khasiat berdasarkan uji farmakologi dan uji toksisitas pada hewan Khasiat berdasar uji farmakologi dan uji toks pd hewan, serta uji klinis pd manusia
Standardisasi kandungan kimia belum dipersyaratkan Standardisasi kandungan kimia bahan baku penyusun formula Standardisasi kandungan kimia bahan baku dan sediaan

1 comment: